Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terpidana Korupsi di BLH Kotim Segera Dieksekusi Jaksa

  • Oleh Naco
  • 05 April 2017 - 15:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terpidana kasus tindak pidana korupsi alat ukur tekanan udara di BLH Kotim, Ardianur segera dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kotim dalam waktu dekat.

Kejaksaan tengah mempersiapkan surat eksekusi terhadap direktur CV Aryagapa, pemenang lelang dalam proyek yang bergulir pada 2011 lalu melalui BLH Kotim tersebut.

"Dalam waktu dekat akan kami eksekusi, atas putusan Pengadilan Tipikor," kata Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Rabu (5/4/2017).

Eksekusi terhadap politisi PPP ini dilakukan setelah JPU maupun Ardianur atas putusan pengadilan tingkat pertama masing-masing menyatakan menerima sehingga perkara itu berkekuatan hukum tetap.

Ardianur divonis selama tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Selain itu ia juga dibebankan untuk bayar uang pengganti atas kerugian negara sekitar Rp293 juta yang ditimbulkan dalam kasus itu. Jika tidak dibayar, diganti pidana dua tahun penjara.

Dia dinilai harus bertanggungjawab setelah hakim menjatuhkan vonis pada pada 13 Maret 2017 lalu, karena dalam kasus ini ditemukan adanya mark up. Sebelum Ardianur, PPK dalam proyek ini, Darini Kurniawati sudah divonis. (NACO/B-11)

Berita Terbaru