Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pejabat Eselon II Pemkab Sukamara Tahun Ini Purnatugas

  • Oleh Norhasanah
  • 05 April 2017 - 18:08 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Tiga pejabat eselon II di Kabupaten Sukamara, akan memasuki masa purna tugas atau pensiun di tahun 2017 ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukamara, Yan Suharyono, Rabu (5/4/2017) mengatakan tiga pejabat eselon II itu adalah Sumantri (Sekretaris Daerah), Yan Suharyono (Kepala BKD Sukamara), dan Gunadi Nimer (staf ahli bupati).

"Rinciannya satu pejabat eselon IIA dan dua pejabat eselon IIB," kata Yan Suharyono.

Menurut Yan, meskipun masa pensiun terjadi pada tahun yang sama, namun ketiga ASN tersebut mengakhiri masa jabatannya di bulan berbeda. Sumantri atau Sekda Sukamara masuk masa pensiun per 1 Mei 2017, sementara Yan pada Oktober 2017 nanti.

"Untuk Gunadi Nimer sebenarnya masih memiliki masa jabatan yang lama, namun karena mengajukan pensiun dini maka di tahun ini dirinya akan pensiun," kata Yan Suharyono.

Ditambahkannya, umur pensiun ASN untuk pejabat eselon II yakni 60 tahun. Sedangkan pejabat eselon III dan IV pada usia 58 tahun. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru