Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penangguhan Bendahara Dishub Kemungkinan Besar Tak Dikabulkan

  • Oleh Naco
  • 05 April 2017 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Besar kemungkinan permohonan penangguhan yang diajukan oleh Fachri Mashuri kuasa hukum Riyadi Junniardi, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kotim tidak dikabulkan kejaksaan.

Terlebih, tidak lama lagi perkara tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sehingga jika keluar penetapan dari pengadilan, maka status penahanan tersangka akan berpindah dari kejaksaan ke pengadilan, diikuti kewenangannya.

"Masih belum bisa diputuskan dikabulkan atau tidak. Tunggu pendapat JPU dulu, tapi ini berkasnya mau dilimpahkan juga," kata Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Rabu (5/4/2017).

Tersangka Riyadi saat ini statusnya sebagai tahanan JPU Kejari Kotim. Dia ditahan sejak Jumat (24/3/2017) lalu, hingga sekarang. Penahanannya dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit. Penahanan tersangka nantinya akan dipindah ke Rutan Palangka Raya bilamana proses sidang dimulai.

Tersangka sendiri merupakan bendahara Dishub Kotim yang terserat tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa servis kendaraan di Dishub Kotim. Dana kegiatan itu berasal dari APBD Kotim melalui DPA Dishub 2015.

Dalam kasus ini dari perhitungan penyidik negara dirugikan sekitar Rp100 juta, setelah ditemukan adanya laporan fiktif dari penggunaan dana tersebut. Sementara dalam kasus ini penyidik hanya menyetapkan Riyadi sebagai tersangka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru