Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Pengurus Koperasi Kosudra Dianggap Rugikan Anggota

  • Oleh Naco
  • 05 April 2017 - 20:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Sidang kasus penggelapan iuran BPJS anggota Koperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra) yang menyeret mantan pengurusnya Dedi Mukarramah, Ahmad Mujiannur dan M Nasir digelar di Pengadilan Negeri Sampit, tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang itu. Dalam keterangannya saksi menyebut mantan pengurus koperasi itu telah merugikan anggotanya.

Menurut para saksi, pemotongan iuran BPJS Kesehatan itu dilakukan saat pembagian sisa hasil kebun (SHK) periode triwulan pertama pada Juni 2016 lalu, di mana setiap anggota dari 620 anggota dipotong sebesar Rp66.800.

'Akan tetapi pemotongan itu tanpa melalui rapat sebelumnya, tiba-tiba saat pembagian SHK ada pemotongan,' kata saksi Syahrani, yang juga diiyakan oleh saksi lainnya, saat sidang Rabu (5/4/2017) di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha.

Sehingga mereka beranggapan dirugikan atas pemotongan itu mengingat hingga November 2017 mereka tidak juga menerima kartu BPJS tersebut.'Lalu kami berinisiatif datang ke BPJS menanyakan hal itu, katanya belum setor,' ujar saksi Julhaidir.

Saat ditanya oleh JPU, apakah mereka merasa dirugikan ketujuh saksi itu menjawab iya secara kompak, karena menurut mereka tidak menikmati BPJS tersebut, terlebih saat ada anggota yang sakit bahkan meninggal dunia tidak bisa memanfaatkannya.

Mantan ketua Kosudra Dedi, Sekretaris Nasir dan Mujianur dilaporkan oleh ketua koperasi yang baru yakni Mahjuri, setelah Dedi Cs tidak bisa mempertanggungjawabkan pemotongan untuk iuran BPJS tersebut, meski Dedi Cs sendiri selama ini perintis koperasi yang bermitra dengan PT KSI (Wilmar Group) namun pengurus baru tetap melaporkan mereka. (NACO/B-5)

Berita Terbaru