Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DAD Akan Denda PT Tamtama Perkasa

  • Oleh Ramadani
  • 05 April 2017 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Permasalahan antara PT. Meranti Sembada (MS) dengan warga Dusun Muara Jaan, Kecamatan Barito Utara beberapa waktu lalu dimana warga memasang portal atau Hinting Pali jalan utama perusahaan berbuntut panjang.

Setelah beberapa hari, portal tersebut di buka oleh pihak PT Tamtama Perkasa (TP). Pembongkaran paksa Hanting Pali kini berbuntut panjang, pasalnya Dewan Adat Daerah (DAD) berencana akan mendenda secara adat pihak perusahaan.

Ketua DAD Kabupaten Barito Utara, Jonio Suharto menerangkan, pihaknya kini tengah melakukan koordinasi dengan dewan adat lainnya, apa langkah yang akan dilakukan terhadap PTTantama Perkasa karena dinilai tidak menghargai adat istiadat dimana mereka selama ini mengeruk keuntungan .

'Kami akan melakukan Jipen (denda adat) kepada pihak PT.Tantama Perkasa atau PT.Meranti Sembada karena dinilai telah melakukan pelecehan atau menghina adat dengan membuka paksa Hanting Pali warga, namun untuk saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan dewan adat lainnya' ucap Junio, kepada Borneonews, Rabu (5/4/2017).

Ia menjelaskan bahwa, dalam membuat Hinting Pali selalu dilakukan upacara adat. Untuk itu, dalam pembukaan hinting pali juga haris dilakukan dengan acara adat. 'Artinya tidak sembarangan orang bisa melepas Hinting Pali apalagi dengan paksa' tegasnya.

Ia menegaskan perusahaan harus menjunjung tinggi adat dimana tempat mereka berinvestasi atau beroperasi. Menurutnya, sangat wajar apabila rencana pemberlakuan jipen bakal dilakukan pada perusahaan tersebut.(RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru