Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Akan Revisi Perda Penutupan Lokalisasi

  • Oleh Noor Annisa
  • 05 April 2017 - 23:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dari hasil rapat tim kerja Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengenai penutupan lokalisasi atau tempat prostitusi, maka akan ada revisi terhadap peraturan daerah (Perda) yang mengatur sebelumya.

Keinginan pemerintah agar setelah ditutup nantinya, diharapkan tidak ada lagi yang kembali membangun atau membuka tempat prostitusi yang mewarnai dunia hiburan para lelaki hidung belang.

"Kita akan lakukan perubahan Perda. Kita akan berikan sanksi terhadap pembukaan kembali lokalisasi, dan PSK yang kembali bekerja serta sampai pada pengunjungnya, nanti kita revisi," tegas Asisten I Setda Kotim Sugian Noor usai rapat membahas penutupan lokalisasi di Aula BKD, Rabu (5/4/2017).

Menurutnya, perubahan terhadap peraturan daerah tersebut akan dilakukan secepatnya, sebelum dilaksanakannya tindakan menutup lokalisasi yang ada.

"Lebih cepat akan lebih baik, karena aksi penutupan itu akan bersamaan dengan kesiapan Perda yang sudah revisi," ucapnya.

Sebab, menurutnya tidak ada jaminan para PSK tidak akan beroperasi lagi setelah dilakukan penutupan lokalisasi. Hingga perlu adanya sanksi atau hukum yang dibuat agar Kotim benar-benar bebas dari prostitusi. (NOOR ANNISA/B-5)

Berita Terbaru