Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Persyaratan Tenaga Pendamping Lokal Desa

  • Oleh Cecep Herdi
  • 06 April 2017 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, yang tertarik menjadi tenaga pendamping lokal desa tahun 2017, segera mempersiapkan diri dan persyaratan mulai sekarang. Sejumlah persyaratan harus segera dipersiapkan.

"Ada beberapa persayaratan untuk mengikuti seleksi tenaga pendamping lokal desa. Sebaiknya dari sekarang dipersiapkan bagi masyarakat yang berminat. Syarat pelamar harus pengalaman di pemerintahan minimal dua tahun untuk kelembagaan dan organisasi. Selain itu pendidikan minimal SLTA," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Usah Ekonomi dan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Roomhendi, di Pangkalan Bun, Rabu (5/4/2017).

Ie membeberkan persyaratan lainnya di antaranya memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa. Kemudian memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat. 

Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa. Lalu mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan. "Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa," katanya.

Selain itu pelamar harus mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet, Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas. Pada saat mendaftar usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

"Terakhir tidak boleh menjadi pengurus partai politik manapun atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja."

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kobar meminta masyarakat ikut seleksi tenaga pendamping. Melalui seleksi online, masyarakat yang memiliki pengalaman minimal dua tahun berorganisasi di desanya berpeluang menjadi tenaga pendamping tahun 2017.

"Kami mengajak kepada masyarakat Kobar untuk ikut seleksi tenaga pendamping, melalui pendaftaran online. Untuk jadwalnya kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat," kata Roomhendi.

Saat ini jumlah tenaga pendamping lokal desa, tenaga pendamping desa, dan tenaga pendamping profesional di Kobar masih kurang. Jumlahnya hanya 18 orang dari jumlah idealnya 31 orang. 

"Untuk penerimaan tahun ini sudah didelegasikan ke satker provinsi, tahun lalu kan masih pusat yang menentukan. Antara September atau Oktober penerimaan dibuka," katanya.

Ia menilai penambahan jumlah tenaga pendamping di Kobar penting. Pasalnya, tenaga pendamping lokal desa yang bekerja mendampingi tiga sampai empat desa. Sebab tahun ini ada penerpan sistem keuangan desa berbasis aplikasi, kemudian pelaporan aset desa berbasis aplikasi desa, sehingga bidang pekerjaan bertambah. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru