Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gagal Paham, Warga Miskin Didenda BPJS hingga Rp6 Juta

  • 06 April 2017 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun ' Nasib malang dialami pasangan Jumiyati dan Syamsuddin, warga yang sejatinya berasal dari kalangan kurang mampu (miskin) itu tetap dipaksa membayar denda tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Orang tua anak pengidap penyakit Hidrosifalus itu bahkan nyaris gagal memberikan pengobatan bagi buah hatinya, Dede Rahadi Prasetya (3). Pasalnya, biaya operasi baru bisa ditanggung BPJS setelah mereka membayar denda tunggakan yang mencapai Rp6 Juta lebih. 'Bagaimana kami bisa membayarnya, iuran bulanan saja kami tidak mampu bayar,' ungkap Jumiyati saat ditemui Borneonews, Kamis (6/4/2017).

Sudah berbagai cara ia tempuh agar anaknya mendapat pengobatan gratis, namun usahanya sia-sia. Padahal, Jumiyati mengaku sudah mendapat surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pihak desa dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat. 'Saya sudah ajukan Jaminan Kesehatan Masyarakat miskin, tetapi tetap tidak bisa. Kata petugasnya, tetap harus bayar tunggakan dan denda dulu,' bebernya.

Karena gagal mendapat pelayanan pengobatan gratis bagi masyarakat miskin, ia bersama suami memutuskan untuk merawat Dede Rahadi Prasetya yang telah menderita Hidrosefalus sejak lahir itu di rumahnya, Desa Sebukat Sebukat, Kecamatan Kumai. 'Yah bagaimana lagi, kami rawat di rumah saja,' ucapnya.

Beruntung, sekolompok relawan dari Pemuda dan Komunitas Musisi Kabupaten Kotawaringin Barat menawarkan bantuan. Mereka menggalang dana untuk meringankan beban orang tua Dede Rahadi Prasetya. Dari hasil penggalangan dana yang dilakukan, hasilnya digunakan untuk membayar denda dan tunggakan BPJS. Selanjutnya, Dede Rahadi Prasetya dikirim ke Rumah Sakit Tlogorejo Semarang (Jawa Tengah) untuk menjalani operasi.  (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru