Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala BPJS: Warga Miskin Tetap 'kena' Denda

  • 06 April 2017 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun ' Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pangkalan Bun, Septa Efraim Tarigan membenarkan adanya penerapan denda tunggakan bagi warga kurang mampu yang ingin pindah ke Jaminan Kesehatan tanggungan pemerintah. 'Jika ada denda dan tunggakan harus dilunasi dulu baru pindah kepesertaan,' ujar Septa dihubungi Borneonews, Kamis (6/4/2017).

Ia menegaskan, bagi warga kurang mampu atau miskin yang awalnya tercatat sebagai peserta BPJS mandiri (membayar iuran sendiri) baru bisa menjadi peserta BPJS tanggungan pemerintah jika tidak memiliki tunggakan dan denda. 'Iya, (warga miskin) kena denda juga dan harus melunasi tunggakan dulu,' cetusnya.

Hal itu, sambung Septa, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2016 terkait denda terhadap peserta yang terlambat membayar iuran. Perpres ini berlaku sejak 1 Juli 2016.

'Jadi walaupun menunggaknya di bulan Januari 2015 atau 2016, untuk penghitungan denda pengalihnya itu dimulai dari bulan Juli 2016. Tapi untuk pengaktifan kartu BPJS Kesehatan atau Jaminan tanggungan pemerintah, mereka harus tetap membayar iuran yang tertunggak,' paparnya.

Septa menambahkan, apabila ada peserta BPJS terlambat melakukan pembayaran iuran lebih dari satu bulan atau lewat dari tanggal 10 setiap bulannya, maka pelayanan kesehatan akan segera dihentikan. 'Jadi kalau misalkan ada masyarakat yang menunggak dan membayar sebelum tanggal 10, itu masih aman dan tidak terkena denda. Tapi begitu dibayar pada tanggal 11, dalam waktu 45 hari dan setelah membayar iuran ternyata dibayar di rumah sakit, maka dikenakan denda 2,5 persen dari biaya rumah sakit,' jelasnya.

Namun, jika dirawatnya di hari ke-46 setelah melakukan pembayaran iuran, lanjut Septa, maka tidak akan dikenakan denda yang 2,5 persen tadi. 'Kalau misalnya hanya berobat di poliklinik, puskesmas atau dokter keluarga saja, tidak diberlakukan denda,' pungkasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru