Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bank ini Janji ke Gubernur Cairkan Pinjaman dengan Agunan Surat Pernyataan Tanah

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 06 April 2017 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Dengan bermodal kepemilikan surat pernyataan tanah (SPT), pelaku usaha dan masyarakat umum bisa mengakses permodalan di institusi perbankan. Ini selaras dengan keinginan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang mengharapkan perbankan mempermudah masyarakat memperoleh pinjaman.

Salah satu perbankan yang mau menerima SPT atau yang dulu dikenal sebagai surat keterangan tanah (SKT) adalah Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.

'Agunan terkait usaha mikro, kita dengan SPT/SKT pun bisa, tidak harus berbentuk sertifikat. Kita luwes saja dan ringan. Ke depan pun dengan kerjasama plasma bisa diagunkan ke kita,' aku kata Kepala Cabang Bank Mandiri Palangka Raya, Arief Indra Kurniawan, seusai menerima kunjungan Gubernur Sugianto, Kamis (6/4/2017).

Selain mengenai agunan usaha mikro, pembicaraan Indra bersama Gubernur Sugianto antara lain seputar kontribusi bank plat merah itu dalam menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Indra mengaku, mendukung sinergitas yang ditawarkan pemerintah. Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya  ingin ada memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Pemprov Kalteng, khususnya mengenai pola pembiayaan terhadap pelaku UMKM.

Nota kesepahaman itu, kata dia, akan memperkuat fasilitasi untuk pembiayaan mikro sampai Rp200 juta. Nanti juga, sambung dia, akan ada kesepakatan pembiayaan guna pangembangan untuk nelayan seiring dengan program perusahaan daerah (perusda) milik Pemprov Kalteng. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru