Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lurah Tersangka Pungli Tidak Terima Gaji Penuh

  • Oleh Naco
  • 06 April 2017 - 14:19 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karyadi, lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin (Kotim), ternyata tidak lagi mendapatkan gaji penuh setelah ia terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi. Itu dilakukan setelah ia diberhentikan sementara sebagai ASN (aparatur sipil negara).

Menurut Inspektur Inspekktorat Kotim, Otter, Karyadi diberhentikan sementara untuk menjaga kredebilitas dan pelayanan tidak menjadi tertunda, karena aturannya jelas sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Otter menambahkan, pelayanan harus tetap jalan. Sambil proses hukum berjalan dan menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Karena proses ini nanti memerlukan waktu, sampai pemberhentian defenitif, namun sudah bisa dibayangkan sanksinya apa, jadi terlebih dahulu diberhentikan sementara," kata Otter, saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2017).

Dikatakan Otter, pihaknya tidak ingin pelayanan di kelurahan pasca kasus ini tertunda. Bahkan sanski bagi Karyadi cukup tegas, ia selain tidak lagi menerima tunjangan jabatan juga tidak dapat gaji penuh.

"Ada ketentuan sebagaimana pelanggaran yang dilakukan pemotongan gaji bisa 50 persen hingga 75 persen," ucap Otter.

Karyadi sendiri ditangkap pada Jumat (10/3/2017) lalu oleh Tim Saber Pungli, setelah menerima Rp1,5 juta untuk pengurusan SKPT dari korban M Adenan. Akibat perbuatannya itu ia ditetapkan sebagai tersangka. (NACO/B-5)

Berita Terbaru