Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edy Ruswandi Sebut Ketua DPRD Katingan tidak Paham Undang-Undang

  • Oleh Abdul Gofur
  • 06 April 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Koordinator aksi damai 162 tolak upaya pemakzulan Bupati Katingan yakni Edy Ruswandi, menyebut Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nusa tidak mengerti mekanisme pemberhentiaan Bupati Ahmad Yantenglie.

Penilaian itu Edy sampaikan setelah Ignatius Mantir mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta untuk mengonsultasikan putusan MA terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

"Dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah jelas mekanisme pemberhentian bupati, dan surat putusan tersebut akan dikirim via pos. Sehingga untuk apa lagi mendatangi Mahkamah Agung, tunggu saja dulu surat itu tiba, kok tidak sabaran banget," ujar Edy Ruswandi dalam rilisnya yang dikirim ke Borneonews, Kamis (6/4/2017).

Ia juga menyebut, dalam UU No 23 Tahun 2014 telah disebutkan bahwa usulan DPRD Katingan tersebut disampaikan melalui gubernur.

"Jadi dipertanyakan dasar melakukan perjalanan dinas ke Mahkamah Agung dan Mendagri. Karena sudah sangat jelas dalam bunyi Undang-Undang 23 Tahun 2014, Pasal 67, Ayat (1) huruf b, bahwa pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/wakil wali kota," tulis Edy lagi.

Jadi menurutnya, perjalanan dinas ketua DPRD Katingan ke MA dan Mendagri tidak beralasan dan pemborosan anggaran. Apalagi dana perjalanan dinas luar DPRD sudah habis. Namun, ada kemungkinan ketua dan anggota DPRD lainnya menggunakan dana pribadi. "Nah kalau pakai dana pribadi kelihatan sekali bersemangat memberhentikan Bupati Katingan," sebut Edy.

Kemudiaan terkait beredarnya foto Ketua DPRD Katingan sedang bersama Wakil Bupati Sakariyas, Edy lagi-lagi tanpa tedeng aling-aling, menuding bahwa hal itu menunjukan bahwa ketua dan wakil bupati tidak mengerti Undang-Undang No 23 Tahun 2014.

"Saya tidak mempermasalahkan itu adat kita Dayak atau pribadi Pak Mantir dan Pak Sakariyas. Yang dipermasalahkan adalah jabatan Ketua DPRD Katingan dan Wakil Bupati Katingan. Karena sejak dilantik menjadi pejabat, UU No 23 Tahun 2014 tersebut berlaku untuk mereka. Di dalam undang-undang tersebut disebutkan perbuatan tercela adalah judi, mabuk-mabukan, zina, dan narkoba," ujar Edy.

Adapun terkait pengakuan Ketua DPRD dan Wakil Bupati Katingan bahwa mereka tidak mabuk-mabukan, dan acara itu bukan mereka yang memutuskan tapi lembaga, Edy pun meminta Badan Kehormatan DPRD untuk membuktikannya.

"Makanya membuktikan salah atau tidak perbuatan pejabat tersebut Badan Kehormatan DPRD yang bekerja dan Pansus DPRD yang memeriksa atau memintai keterangan, karena mereka pejabat. Jadi jangan dikotomi cara berpikirnya," tulis Edy Ruswandi dalam rilisnya. (ABDUL GOFUR/B-3)

Berita Terbaru