Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kesadaran Warga Urus Akta Kematian Keluarga Masih Rendah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 06 April 2017 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Zulhikmah Ravieq mengatakan kesadaran warga Kota Cantik untuk mengurus akta kematian anggota keluarganya masih rendah.

"Mungkin karena masih awam ya mendengar istilah akta kematian. Bila dibanding akta kelahiran atau akta pernikahan, bisa jadi sebagian besar masyarakat masih asing dengan akta kematian," ungkap Zulhikmah kepada Borneonews, Kamis (6/4/2017).

Padahal, menurut Zulhikmah, akta kematian sangatlah penting. Selain sebagai informasi bagi data kependudukan suatu daerah, akta kematian secara tidak langsung juga bermanfaat sangat dibutuhkan sebuah keluarga dalam berbagai urusan setelah anggota keluarga meninggal.

"Kami sering melaksanakan sosialisasi terkait hal ini. Bahkan ke sekolah-sekolah agar peserta didik pun dapat memberikan pengertian kepada orang tuanya atau keluarga tentang arti penting membuat akte kematian sekaligus memahami manfaat yang didapat," tambah Zulhikmah.

Menurut wanita berhijab ini, mengacu UU Nomor 24 tahun 2013, maka peran masyarakat dalam hal ini keluarga rumah tangga wajib menyampaikan kepada Ketua RT untuk membuat keterangan surat kematian, apabila ada keluarga yang meninggal dunia, sebagai syarat untuk membuat akta kematian.

"Mereka menganggap dengan melaporkan dan meminta surat keterangan meninggal ke RT itu sudah cukup. Padahal pengurusan ke Disdukcapil juga diharuskan," kata Zulhikmah menutup. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru