Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerimaan PAD dari Retribusi Sarang Burung Walet Kecil

  • Oleh Supri Adi
  • 06 April 2017 - 17:28 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya, Yerry Nyahu mengatakan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi bangunan sarang walet masih kecil, padahal potensi yang dimiliki cukup tinggi.

Menurut Yerry hal itu dikarenakan sampai sekarang Kabupaten Murung Raya masih belum mempunyai produk hukum yang mewajibkan pelaku usaha sarang burung walet membayar retribusi khusus.

"Retribusi yang dipungut cuma dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan retribusi khusus usaha sarang burung walet itu tergantung kesadaran pemilik mau membayar atau tidak," ungkap Yerry saat yang ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2017).

Yerry mengatakan bila memaksakan pelaku usaha sarang burung walet membayar tentu pihaknya tidak memiliki dasar hukum menagih sebab belum adanya produk hukum yang mengatur di sektor tersebut.

"Kita juga tidak bisa memaksa sebab usaha ini ada yang berhasil juga ada yang lama baru terlihat hasilnya. Tapi ini tetap jadi perhatian kita agar kedepan ada upaya meningkatkan PAD sektor sarang burung walet," tambah Yerry, Kamis (6/4/2017). (SUPRIADI/B-8)

Berita Terbaru