Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Indikator Penilaian Terhadap FKTP

  • Oleh Ramadani
  • 06 April 2017 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris melalui kepala BPJS kesehatan cabang Muara Teweh, Ropik Pitriana menjelaskan semakin hari, jumlah peserta JKN-KIS kian bertambah. Sehingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai lini pertama pelayanan kesehatan harus diperkuat dan terus berkomitmen supaya dapat terus memberikan pelayanan yang optimal.

Menurut Ropik, hal ini merupakan upaya kendali mutu kendali biaya di fasilitas kesehatan, sekaligus sebagai komitmen nyata dari pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan yang lebih bermutu. Oleh karena itu,  dibutuhkan indikator komitmen pelayanan FKTP, sehingga bagi FKTP yang mencapai standar indikator komitmen pelayanan, akan mendapatkan kapitasi maksimal.

Ia melanjutkan, penilaian terhadap FKTP melalui KBK dilihat berdasarkan pencapaian indikator yang meliputi beberapa aspek. Pertama adalah angka kontak yang merupakan indicator untuk mengetahui tingkat aksesabilitas dan pemanfaatan pelayanan primer di FKTP oleh peserta berdasarkan jumlah peserta JKN (per nomor identitas peserta).

"Indikator kedua adalah Rasio Rujukan Rawat Jalan Non Spesialistik untuk mengetahui kualitas pelayanan di FKTP, sehingga system rujukan terselenggara sesuai indikasi medis dan kompetensi FKTP," terang dia.

Selanjutnya, lanjut dia, yang menjadi indikator ketiga adalah Rasio Peserta Prolanis (program pengelolaan penyakit kronis) rutin berkunjung ke FKTP, yang merupakan indicator untuk mengetahui kesinambungan pelayanan penyakit kronis yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan FKTP terhadap peserta Prolanis. Bagi FKTP yang sudah memenuhi persyaratan untuk menerapkan KBK namun dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan belum menjalankan penerapan KBK, pembayaran kapitasi diberikan sebesar 90% dari norma kapitasi.

Sampai dengan 20 Maret 2017, jumlah Kabupaten/kota yang telah sepakat melaksanakan KBK adalah 483 Kabupetan Kota dari total 514 Kabupaten/Kota (93.97%). Dengan ditandatanganinya peraturan bersamaini, pelaksanaan KBK pada KlinikPratama, DokterPraktekPerorangandan RS D Pratama tetap dilakukan melalui penilaian kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan setiap bulannya tanpa diterapkan penyesuaian kapitasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. (RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru