Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dipandang tak Penting, Ini yang Akan Terhambat Tanpa Akta Kematian

  • Oleh Testi Priscilla
  • 06 April 2017 - 18:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Banyak yang menganggap remeh dan tidak penting, akta kematian anggota keluarga. Keengganan mengurus akta kematian ini kemudian menyebabkan banyak kerancuan data kependudukan baik di tingkat RT bahkan hingga tingkat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Hal ini dibenarkan Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Zulhikmah Ravieq, masih sangat minim orang yang mengurus akta kematian anggota keluarganya. Padahal Zulhikmah menyebut banyak sekali hal yang memerlukan akta kematian dan akan menyulitkan anggota keluarga yang ditinggalkan jika tidak memilikinya.

"Ya, ini karena pandangan bahwa akta kematian dianggap tidak terlalu penting. Padahal pada suatu ketika saat keluarga dihadapkan terhadap persoalan warisan, taspen, jual beli investasi warisan dan lainnya, maka akta kematian akan sangat berarti," ungkap Zulhikmah kepada Borneonews, Kamis (6/4/2017).

Selain itu, lanjut Zulhikmah, warga yang tidak mengurus akta kematian anggota keluarganya yang meninggal dunia juga menyulitkan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Saat pilkada kita maupun KPU mengalami kesulitan karena ternyata orang yang sudah meninggal dunia ternyata masih tercantum sebagai pemilih tetap. Ini kemudian menyulitkan pendataan karena tidak ada laporan apalagi pembuatan akta kematian," tegas wanita berhijab ini.

Karenanya, Zulhikmah menyebut Disdikcapil mengimbau agar warga dapat memahami pentingnya mengurus akta kematian. Sebab, akta ini sama pentingnya dengan akta kelahiran maupun akta pernikahan. "Kapan perlu, saat ada keluarga meninggal langsung dilaporkan saja ke Disdukcapil, maka kami akan segera mengirimkan petugas untuk mendata sekaligus dibuatkan akta kematian," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru