Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengurusan Sertifikat Prona Seharusnya Disubsidi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 06 April 2017 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti, mengatakan pengurusan sertifikat tanah pada Program Operasi Nasional Agraria (Prona) seharusnya mendapat subsidi dari pemerintah pusat.

Sehingga pengurusannya tidak dipungut biasaya apapun. Herannya, tidak seluruh Kecamatan di bahwan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang mengikuti program ini. Hal ini menjadi pertanyaan di kalangan anggota dewan.

"Sebenarnya kan biaya pengurusan sertifikat prona ini telah disubsidi pemerintah pusat per bidang tanah. Karenanya masyarakat harusnya tidak berat mengurusnya tapi kenapa program ini tidak merata di seluruh Palangka Raya," ungkap Alfian, Kamis (6/4/2017).

Menurut Alfian, penting untuk pihak Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelpat untuk melakukan koordinasi. Contohnya, kalau terbentur dengan tenaga juru ukur tanah di BPN, maka kesepahaman harus dilakukan sepanjang tidak ada yang dirugikan. Ini akan memudahkan," tambahnya.

Bisa jadi kendala belum maksimalnya pelaksanaan sertifikat prona di Kota Palangka Raya ini menurut Alfian, lebih dikarenakan kurangnya koordinasi antara pihak kecamatan dengan BPN. "Masyarakat harusnya hanya sebatas dibebani untuk membeli patok, materai, formulir, termasuk biaya pengukuran maupun pajak. Jadi menurut saya sangat disayangkan bila program yang difasilitasi pusat ini sampai terlewatkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, untuk Kota Palangka Raya baru di Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Sebangau lah program ini dilaksanakan. Sementara Kecamatan Jekan Raya, Pahandut dan Rakumpit belum tersentuh. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru