Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPN Kabupaten Barut Tunjuk Camat Teweh Baru Sebagai PPAT

  • Oleh Ramadani
  • 06 April 2017 - 18:42 WIB

BORNEONEW, Muara Teweh ' Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara menunjuk langsung Camat Teweh Baru, Ajirni sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara untuk wilayah Kecamatan Teweh Baru.

Camat Teweh Baru, Ajirni langsung diambil sumpah dan janjinya oleh Kepala BPN Kabupaten Barito Utara, Handra Ar Pioh. PPAT, Rabu (5/4/2017) kemarin.

Kepala BPN Barito Utara, Handra Ar Pioh, meminta agar PPAT yang baru dilantik benar-benar melaksanakan tugasnya dan untuk selalu tertib, taat asas dan taat aturan perundang-undangan yang berlaku. 'Dalam menjalankan tugasnya sebagai PPAT agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah, yaitu saber pungli dan saber mafia tanah. Selaku PPAT yang baru dilantik, wajib memperhatikan ketentuan ke-PPAT-an sebagaimana diatur dalam pasal 19 UUAP yang menyebutkan, bahwa tugas pokok PPAT adalah meneyenggarakan sebagian dari pelaksanaan pendaftaran tahan, memastikan pelayanan pembuatan dan penerangan kepada masyarakat dalam pembuatan akta peralihan tanah,' kata Handra, kepada Borneonews, Kamis (6/4/2017).

Sementara, kata dia, untuk kewenangannya mendatangani akta peralihan hak, berkewajiban berkantor dan menjalankan tugas jabatan setiap hari pada daerah atau wilayah kerja masing-masing sesuai keputusan pengangkatannya. Kemudian juga bertanggungjawab terhadap administrasi negara, perdata, pidana dan bertanggungjawab secara materil dan formil, sesuai eskalasi dan kafasitas kebenaran dan ketidakbenaran atas akta yang dibuatnya.

'Untuk di Kabupaten Barito Utara persolan fiosik tanah belum begitu, namun persoalan pewarisan yang lebih mendominasi. Hal ini menjadi perhatian kita, agar Camat sebagai PPAT sementara dapat meningkatkan pengadministrasian di Kelurahan atau desa, untuk menghindari permasalahan waris yang dapat mengakibatkan sengketa dalam keluarga,' pungkasnya.(RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru