Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miliki 14 Paket Sabu, IRT Berusia 30 Tahun Ini Pasrah Diangkut Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 April 2017 - 18:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah rangga (IRT) bernama Dahliani alias Idah (30) warga Jalan Jendral Sudirman Km 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim atas kasus peredaran sabu.

'Tersangka kami ringkus di rumahnya, Rabu (5/4/2017) kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi Prianto, Kamis (6/4/2017).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket sabu yang beratnya 1,25 gram, 14 lembar sobekan tisu, satu pak plastic klip kecil, dan sebuah telepon genggam yang digunakan oleh tersangka untuk bertransaksi barang haram tersebut.

Sementara, tertangkapnya IRT tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas tersangka yang mengedarkan sabu.

Pengintaian hingga penggeledahan kediaman tersangka pun dilakukan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 paket sabu, sobekan tisu, telepon genggam, dan juga plastik klip.

'Tersangka sudah kami tahan dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Wahyu. (MUHAMMAD HAMIM/)

Berita Terbaru