Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tujuh Perusahaan di Kotim Halangi Pendirian 80 Tower Listrik

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 April 2017 - 06:34 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Sebanyak tujuh perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan tindakan tidak terpuji di mata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Apa Sebab  Ada sebanyak 80 tower jaringan listrik tidak kunjung berdiri akibat penolakan dari perusahaan tersebut.

Gara-gara kebijakan perusahaan yang menghalangi pendirian tower itu, jaringan interkoneksi ke Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak selesai hingga sekarang dan terkatung sudah enam tahun lamanya. Kejengkelan Gubernur Sugianto ini pun diungkapkan di hadapan dua menteri yang hadir saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Kamis (5/4/2017).

'Ada cerita menarik mengenai perusahaan yang menghalangi program pembangunan. Ada sebanyak 80 Tower yang mau didirikan dari  Sampit, Kotim ke Pangkalan Bun, Kobar. Ketika mau didirikan tower ini,  ternyata bertabrakan dengan kebun sawit dan kebun ini sudah mengantongi HGU,' ungkap Gubernur.

'Nah masalahnya dari 2011 tidak pernah selesai. Permasalahannya ini kan untuk orang banyak, untuk membangun daerah dan negara. Itu di Pangkalan Bun dan wilayah barat lainnya listrik biarpet, sering kebakaran karena mati-hidup bahkan banyak menelan korban meninggal. Banyak juga korban rumah terbakar,'geram Sugianto.

Mereka penduduk kawasan barat, sambung Sugianto, sangat menggantungkan jaringan PLN. Idealnya, aliran listrik sudah bisa disalurkan karena produksi daya listrik sudah mencukupi untuk di Kalteng, antara lain di Bangkanai 1x 55 MW dan di Pulang Pisau sudah menghasilkan produksi 2x60 MW. 

'Berarti sudah mencukupi termasuk industri karena kebutuhan cuma kita 180 MW,' tutup Sugianto. (ROZIQIN)

Berita Terbaru