Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Murung Raya Ini Sebut Perbup Nomor 1/2017 Bisa Picu Konflik Horizontal

  • Oleh Supri Adi
  • 07 April 2017 - 14:44 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Rahmanto Muhidin mengatakan bila tidak ditangani secara benar, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Batas Desa Tahujan Ontu dengan Kelurahan Beriwit akan menimbulkan konflik horizontal.

Rahmanto mengatakan setelah dilaksanakannya rapat dengar pendapat bersama warga Desa Tahujan Ontu yang juga dihadiri perwakilan Pemda, dimana DPRD menilai masalah ini harus serius dicermati, sebab menyangkut kepentingan orang banyak.

Atas dari pertimbanga itulah, Rahmanto sangat berharap dalam rapat kerja yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat pihak terkait yang membuat Perbup dapat menyampaikan data yang sebenarnya.

Diberitakan, mencuatnya persoalan batas itu karena masalah sengketa batas wilayah itu sudah 12 tahun terkatung tanpa penyelesaian.

Puncaknya, setelah keluarnya Perbup Nomor 1 Tahun 2017 yang di dalamnya termuat batas Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang Selatan dengan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung menimbulkan kecaman dari pihak Desa Tahujan Ontu.

Dalam kecamatan tersebut warga Desa Tahujan Ontu menilai Perbut tersebut menjadi alasan oknum tertentu untuk merampas hak tanah milik warga desa dan meminta agar Perbup tersebut dibatalkan.(SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru