Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

11 Pasangan di Sukamara Ikut Sidang Keliling Pengadilan Agama Pangkalan Bun

  • Oleh Norhasanah
  • 07 April 2017 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Sebanyak 11 pasangan di Kabupaten Sukamara mengikuti sidang keliling perceraian yang digelar Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun di Kantor Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Anggota Hakim PA Pangkalan Bun Ahmad Zuhri mengatakan, bahwa agenda sidang keliling yang pihaknya lakukan hari ini terdiri dari beberapa perkara yang diajukan pasangan.

"Ke-11 kasus yang kita sidang hari ini terbagi menjadi beberapa perkara yakni satu perkara sidang isbad nikah, 7 perkara gugat cerai dan dua perkara sidang talak," terang Ahmad Zuhri, Jumat (7/4/2017).

Menurut Zuhri, yang dimaksud sidang isbad nikah adalah pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah, sehingga untuk mendapatkan identitas perkawinannya maka pasangan tersebut harus mengisbadkan pernikahannya.

"Dengan adanya buku nikah ini pula mereka bisa lebih mudh mengurus pembuatan akta kelahiran atau urusan lainnya," Ujarnya.

Lanjut Ahmad, untuk cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri untuk suami.

"Untuk hari ini hanya 11 perkara yang disidang, dan minggu depan kita akan kembali melakukan sidang keliling," tutur Ahamd. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru