Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Bulan Ini, Pengadilan Agama Pangkalan Bun sudah Terima 50 Pengajuan Cerai dari Sukamara

  • Oleh Norhasanah
  • 07 April 2017 - 19:38 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Baru memasuki bulan ketiga 2017 Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun sudah menerima 50 kasus permohonan perceraian yang diajukan pasangan di Kabupaten Sukamara, di mana 15 di antaranya sudah mendapat putusan dari pengadilan.

Anggota Hakim PA Pangkalan Bun Ahmad Zuhri mengatakan,  angka perceraian di Sukamara memang terbilang tinggi, dan diperkirakan jumlah perkara yang diajukan akan terus bertambah.

"Untuk tahun 2017 ini, yang pengajuannya sudah masuk ke PA Pangkalan Bun kurang lebih sekitar 50 kasus," kata Ahmad Zuhri, Jumat (7/4/2017).

Menurutnya, dari 50 kasus tersebut 15 di antaranya sudah mendapat putusan pengadilan karena pihak bersangkutan sudah mengikuti proses perceraian hingga tahap sidang.

"Pasangan yang mengajukan cerai ini ada yg sebagian sidang di Sukamara dan ada juga yang melakukan sidang di Pangkalan Bun," jelasnya.

Ditambahkannya, untuk pasangan yang melakukan sidang di Pangkalan Bun karena saat itu PA belum menjalankan program sidang keliling yang saat ini pihaknya lakukan. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru