Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orang Tua Balita Penderita Hidrosefalus Bayar Denda Rp2 Juta ke BPJS

  • 08 April 2017 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Salah satu relawan yang tergabung dalam perkumpulan pemuda dan musisi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengklarifikasi terkait denda Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dibebankan kepada orang tua Dede Rahardi Prasetya, balita penderita hidrosefalus yang telah menjalani operasi di Semarang.

"Orang tua dede hanya diminta membayar denda BPJS Kesehatan sebesar Rp2.068.000," ujar salah satu relawan, Raudah AS pada Borneonews, Sabtu (8/4/2017).

Pernyataan itu, meluruskan pemberitaan Borneonews yang menyebutkan orang tua penderita penyakit hidrosefalus itu didenda BPJS Kesehatan sebesar Rp6 Juta. "Bukan Rp6 juta, tetapi Rp2 juta ditambah tunggakan selama 9 bulan," sebutnya.

Karena keterbatasan ekonomi, denda dan tunggakan itu dibayarkan dari uang yang dikumpulkan oleh para relawan. Terkumpul sekitar Rp20 juta dari penggalangan dana untuk Dede Rahadi Prasetya.

"Semua biaya termasuk tiket pesawat ke Semarang (Jawa Tengah), didanai dari uang yang dikumpulkan para relawan," bebernya.

Usai menjalani operasi, kondisi Dede Rahadi Prasetya kini mulai membaik. Selanjutnya, balita itu harus menjalani proses penyembuhan yang ditangani oleh tenaga medis di RSUD Sultan Imanuddin.

"Beberapa waktu lalu perban di kepala Dede sudah dibuka, belum tahu apa selang di dalam tubuh Dede dipasang permanen atau perlu diganti," imbuh relawan lain, Rudi Irawan. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru