Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Segara Panggil Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Seranau

  • Oleh Naco
  • 09 April 2017 - 09:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) kini sudah memeriksa sejumlah orang atas kepemilikan perkebunan besar swasta (PBS) sawit bodong alias tak mengantongi izin di Kecamatan Seranau. Bahkan, dalam waktu dekat akan dijadwalkan pemanggilan terhadap sang pemilik.

'Kita akan segera jadwalkan pemanggilan terhadap pemilik kebun tersebut,' kata Kasi Intel Kejari Kotim, Deddy Rasyid, kepada borneonews.co.id, Minggu (9/4/2017).

Beberapa waktu lalu tim jaksa yang menangani perkara itu sudah memeriksa sejumlah orang termasuk camat setempat dan ketua RT, di mana dari keterangan mereka lahan itu didapat dari membeli dengan kelompok tani masyarakat setempat.

Namun, setelah masalah ini jadi temuan Tim Audit PBS Kotim dan diserahkan ke Kejari Kotim, pemilik kebun, Heri, warga keturunan Cina yang kini tinggal di Jakarta tidak pernah kelihatan lagi. Sehingga Kejaksaan tampaknya kesulitan mencari pria yang disebut-sebut seorang dokter spesialis itu.

Pihak Kecamatan sendiri padahal mengetahui akan keberadaan PBS itu. Namun, mereka beralasan tidak tahu sampai kalau investasinya sangat besar. Hingga pada akhirnya permasalahan itu jadi temuan Tim Audit PBS.

Pemerintah Daerah sendiri sudah melayangkan surat agar Heri menghentikan aktivitas kebun miliknya itu, meskipun sekitar 200 hektare lahan sudah ditanami sawit. Penanaman itu selain tidak mengantongi izin juga diindikasikan masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP). (NACO/B-5)

Berita Terbaru