Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Anggap Perda Biaya Penyeberangan Sudah Usang

  • Oleh Supri Adi
  • 10 April 2017 - 10:56 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Warga yang bekerja di penyeberangan sungai di Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) menganggap Peraturan Daerah (Perda) nomor 30 tahun 2003 sudah usang karena sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini.

"Dalam Perda tersebut termuat biaya penyeberangan kendaraan roda hanya Rp10 ribu per unit, tatapi sekarang serba mahal maka tentu penetapan biaya itu sudah tidak pas lagi sekarang," ungkap Edi, warga Desa Muara Untu, kepada Borneonews di lokasi, Senin (10/3/2017).

Menurut Edi, dengan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang tidak tidak sama seperti tahun 2003 lalu tentu bila menuruti Perda itu maka dipastikan mereka selaku pemilik armada penyeberangan akan merugi. "Tentu sekarang kondisinya tidak seperti dulu pas BBM lagi murah. Sekarang serba mahal dan tentu biaya penyeberangan harus juga dinaikan," jelas Edi.

Menurut Edi yang juga mewakili masyarakat yang berprofesi sebagai buruh penyeberangan tentunya pemerintah harus merevisi lagi Perbup tersebut sehingga tidak terkesan usang seperti sekarang.

"Kami tetap mematok biaya Rp 20 ribu untuk biaya penyeberangan, sebab sekarang semua serba mahal," jelas Edi lagi. (SUPRIADI/B-8)

Berita Terbaru