Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Katingan Segera Sampaikan Berkas Hasil Putusan MA kepada Gubernur Kalteng

  • Oleh Abdul Gofur
  • 10 April 2017 - 14:29 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan dalam waktu dekat bakal segera menyampaikan berkas hasil putusan pihak Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie.

"DPRD Katingan akan secepatnya menyerahkan dokumen berkas putusan MA itu kepada Gubernur Kalteng untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri," ujar Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa usai memimpin rapat paripurna istimewa terkait putusan MA di gedung dewan setempat, Senin (10/4/2017).

Menurut Mantir, panggilan akrab Ketua DPRD Katingan ini, paling lama 14 hari sejak MA menyerahkan putusan itu kepada DPRD, berkas tersebut sudah harus disampaikan kepada gubernur.

MA sudah menyerahkan putusan itu kepada DPRD Katingan pada Rabu (5/4/2017) kemarin.

"Kalau tidak hari ini kemungkinan besok dokumen berkas itu kita sampaikan ke gubernur," katanya.

Di tangan Gubernur Kalteng, lanjut Mantir berdasarkan aturan paling lama surat itu 7 hari sudah harus disampaikan kepada Mendagri.

Kalau tidak, katanya, maka Menteri Dalam Negeri akan mengambil langkah.

Terkait rapat paripurna istimewa DPRD Katingan hari ini, Mantir mengatakan paripurna itu digelar untuk membacakan kembali putusan MA terkait pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie.

"Itu istilahnya surat pengantar saja, jadi berdasarkan keputusan MA, itu yang nanti kita kirim karena sudah ada rekomendasinya," imbuh Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru