Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Negeri Buntok Gelar Sidang Praperadilan Mantan Ketua DPRD Barsel

  • Oleh Uriutu
  • 10 April 2017 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Buntok 'Kejaksanaan Negeri Buntok menggelar sidang perdana praperadilan dengan pemohon Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Hasanuddin Agani, Senin (10/4/2017).

Sidang praperadilan ini digelar terhadap termohon I Jaksa Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku penyidik di Palangka Raya. Termohon II Jaksa Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng cq Kepala Kejaksaan Negeri Barsel selaku penyidik.

Sidang praperadilan ini diajukan karena pemohon tidak terima dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pada Sekretariat DPRD Barsel 2006-2007 kala itu pemohon sebagai ketua DPRD.

Dalam sidang itu dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Agustinus dan dihadiri kuasa hukum pemohon, Rahmadi G Lentam Cs dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barsel, Zulkifli Mooduto Cs selaku termohon II.

Rahmadi saat membacakan permohonan praperadilan mengatakan pemohon mengetahui ditetapkan tersangka oleh termohon I berdasarkan surat panggilan saksi No SP.131/Q.2.5/Fd.1/05/2016.

Kala itu Supriadi, AS yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pada sekretariat DPRD Barsel tahun 2006-2007 yang mencantumkan nama pemohon Hasanuddin Agani dan kawan-kawan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi kalteng No : Print-05/Q.2/Fd.1/04/2010.

'Pemohon sama sekali tidak tahu apa pasal yang dipersangkakan kepada pemohon. Maka oleh sebab itu sidang praperadilan ini digelar,' kata Rahmadi. Karena lanjut dia dalam surat perintah penyindik no PRINT-05/Q.2/Fd.1/04/2014 yang diterbitkan termohon I tidak disebutkan ketentuan atau pasal tindak pidana korupsi yang dimaksud.

Kecuali pada bagian pertimbangan angka-1 dari surat perintah penyidikan tersebut berbunyi, bahwa diduga terlah terjadi tindak pidana korupsi penggunaan dana anggaran pada sekretariat DPRD Barsel pada 2006-2007 yang dilakukan Hasanuddin Agani dan kawan-kawan.

Selain itu penetapan tersangka kepada pemohon oleh termohon I telah berjalan hampir tiga tahun. Padahal sejatinya berdasarkan ketentuan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 25 ditegaskan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

'Artinya tindakan termohon I menetapkan tersangka pemohon adalah tindakan tidak sah, tidak berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang prosedural tidak memenuhi syarat adanya bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan,' ucapnya.

Dalam sidang itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barsel, Zulkifli Mooduto saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan pihaknya sebagai termohon I dan termohon II.

'Terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon dengan berbagai landasan yuridis dan bukti-bukti yang kami punyai bahwa kami menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon,' ucapnya.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan dan jawaban atas permohonan itu oleh pemohon I dan II, Hakim tunggal Agustinus yang memimpin persidangan tersebut menutup persidangan.

'Sidang kita lanjut besok pagi, Selasa (11/4/2017) dengan agenda menghadirkan saksi dan alat bukti dari termohon I dan termohon II,' ucapnya lagi. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru