Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuntutan Legalisasi Tanah Dayak Misik Desa Bajuh belum Bisa Dipenuhi

  • Oleh Hamdi
  • 10 April 2017 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie, menyatakan tuntutan legalisasi lahan oleh Kelompok Tani (Poktan) Dayak Misik Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas tak serta-merta bisa dipenuhi. 

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RD) dengan Poktan Dayak Misik Desa Bajuh, di Gedung DPRD Kapuas, Senin (10/4/2017). "Apa pun itu, pihak BPN tidak serta-merta harus mengakomodir seluruh apa yang menjadi keinginan masyarakat, termasuk permohonan sertifikasi lahan tadi. Hal itu dikarenakan harus mencukupi beberapa syarat bagaimana sertifikat itu bisa diterbitkan," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan keinginan Dewan Adat Dayak (DAD), melalui Poktan Dayak Misik itu diharapkan penduduk Kalteng diberikan hak kelola tanah. "Minamal 5 hektare per kepala keluarga (KK), dan 10 hektare untuk kas desanya. Itu yang menjadi kehendak kita," ucapnya.

Tapi, kata dia, karena terbentur dengan persyaratannya tadi, seperti tanah itu belum digarap, dan dalam permohonan itu akan dijadikan status tanah adat. "Padahal, tanah adat itu ada syarat-syarat lain untuk bisa dilegalisasi sebagai tanah adat," kata dia.

Ia berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menjawab secara tertulis terhadap permohonan Poktan Dayak Misik Desa Bajuh itu. "Hal itu nanti sebagai bahan sosialisasi. Dan BPN juga bisa turun ke lapangan," pungkasnya. (HAMDI/B-10)

Berita Terbaru