Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Satu Orang dari Lokasi Pertambangan Tanpa Izin

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 April 2017 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RD 28 warga ditangkap Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas kasus penambangan ilegal atau tanpa izin berupa pengerukan tanah. RD diamankan, saat melakukan pengerukan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 8, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (6/4/2017) lalu.

"Satu orang yang kami tahan dan saat ini masih pemeriksaan mendalam," ujar Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro, Senin (10/4/2017).

Razia terhadap galian c tersebut dilakukan secara gabungan baik itu dari Satreskrim Polres Kotim, maupun Sabhara, dalam rangka Operasi Peti Telabang 2017. Hal itu juga dilakukan seluruh polres jajaran yang ada di Kalimantan Tengah ini.

"Giat tersebut merupakan operasi peti. Dan penambang ilegal tersebut langsung kami tangkap," kata Siboro.

Sementara, tertangkapnya RD bermula saat aparat mendapat informasi ada aktivitas penambangan ilegal pengerukan tanah menggunakan excavator di Jalan Jenderal Sudirman Km 8.

Sesampainya di sana, polisi menemukan sejumlah truk yang lalu lalang membawa tanah dari dalam. Setelah itu, mereka mendatangi operator exapator yang memasukkan tanah ke dalam truk.

Mendapati hal itu, polisi langsung menanyakan surat izin Galian C yang dilakukan. Namun tidak bisa ditunjukkan.

"Karena tidak ada izinnya, makanya langsung kami tahan," tegas Siboro. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru