Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inilah Tujuan Peluncuran Kartu Identitas Anak

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 10 April 2017 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam waktu dekat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat, bakal meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan KIA yang akan dilaksanakan itu salah satu bentuk kontribusi Disdukcapil guna ikut mensukseskan Kotawaringin Barat menuju Kabupaten Layak Anak (KLA). Kartu KIA juga dapat dijadikan acuan untuk penerbitan KTP ketika anak mencapai usia 17 tahun.

"Kartu Identitas Anak pada prinsipnya hampir sama fungsinya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, namun dalam KIA turut disertai dengan identitas orang tua. Kartu KIA nantinya juga dapat digunakan untuk mendaftar sekolah," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Barat, Agus Suparji, di Pangkalan Bun, Senin (10/4/2017) .

Sebelumnya, Agus Suparji mengatakan, sebanyak 69 ribu anak berusia 17 tahun ke bawah wajib memiliki kartu identitas anak (KIA). KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

'Tujuannya dari penerbitan KIA ini untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk anak-anak,' kata Agus Suparji, Jumat (31/3/2017).

Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Sementara jika anak yang berusia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta lahir namun belum memiliki KIA, maka untuk menerbitkan KIA harus memenuhi beberapa syarat.

'Persyaratannya seperti kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran aslinya, Kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali dan KTP asli kedua orang tua/wali,' terangnya. (KOKO SULISTYO/N).

Berita Terbaru