Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Satu Excavator dan Dua Truk dari Lokasi Galian C Tanpa Izin

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 April 2017 - 21:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebuah excavator dan dua truk disita Polres Kotim dari lokasi galian C tanpa izin di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan seorang tersangka yakni Rendra.

"Satu alat berat dan dua truk yang digunakan membawa tanah (hasil galian C) kami sita sebagai barang bukti," kata Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro, Senin (10/4/2017).

Tiga alat berat itu ditemukan dioperasikan untuk aktivitas galian C, sehingga disita aparat untuk bahan penyidikan lebih lanjut.

Sementara, tertangkapnya Rendra bermula saat aparat mendapat informasi ada aktivitas penambangan ilegal pengerukan tanah menggunakan excavator di Jalan Jenderal Sudirman Km 8.

Sesampainya di sana, polisi menemukan sejumlah truk yang lalu lalang membawa tanah dari dalam. Setelah itu, mereka mendatangi operator exapator yang memasukkan tanah ke dalam truk.

Mendapati hal itu, polisi langsung menanyakan surat izin Galian C yang dilakukan. Namun tidak bisa ditunjukkan.

"Karena tidak ada izinnya, makanya langsung kami tahan," tegas Siboro. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru