Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahap Pertama, Disdukcapil Kobar Cetak 25.165 Keping KTP Anak

  • Oleh Cecep Herdi
  • 10 April 2017 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun ' Untuk tahap pertama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan mencetak sebanyak 25.165 keping kartu identitas anak (KIA).

"Ini tahap pertama pencetakan KIA di Kobar,' kata Agus Suparji, Kepla Disdukcapil Kobar, Senin (10/4/2017).

Ia mengatakan, untuk KIA dalam waktu dekat ini akan dimulai pencetakan pertama dan dilanjutkan pada tahun 2018 mendatang.

Sementara untuk anggarannya sendiri digelontorkan dari APBD sebesar Rp112 juta lebih. 'Nanti sisanya akan dilanjutkan pada APBD 2018 mendatang,' ujarnya.

Ia menerangkan, anak-anak di Kabupaten berjumlah 69.336 jiwa. Jumlah tersebut harus terpenuhi mendapatkan KIA. "Usianya maksimal 17 tahun ke bawah harus memiliki KIA," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Adapun persyaratan pembuatan KIA untuk anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

"Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan seperti fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali." (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru