Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi Golkar Belum Terima Surat Dari BK Soal Pelanggaran Otjim

  • Oleh Naco
  • 11 April 2017 - 08:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fraksi Partai Golkar hingga kini belum menerima surat dari badan kehormatan (BK) DPRD Kotawaringin Timur terkait pelanggaran tata tertib yang dilakukan politisinya H Otjim Supriatna.

"Belum ada sama sekali kita terima surat, baik itu yang berisi teguran dan lain sebagainya," kata sekretaris Fraksi Golkar, Rudianur kepada Borneonews, Selasa (11/4/2017).

Sehingga, menurut Rudianur, Fraksi Golkar sendiri belum bisa menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPRD Kotim tersebut. Pasalnya, jika mengacu tata tertib dewan enam kali berturut-turut tidak mengikuti paripurna anggota DPRD sudah dianggap melanggar tata tertib, sanksinya bisa diberhentikan

Ia menjelaskan Dalam BAB XI Peraturan DPRD Kotim terkait pemberhentian antar waktu (PAW) jelas menyebutkan salah satu point pelanggaran yang dilakukan yakni tidak mengikuti paripurna selama enam kali berturut-turut. Dalam Bab XI terkait PAW anggota dewan Pasal 85 ayat (2) huruf d menyebutkan PAW atau pemberhentian

Sementara anggota DPRD bisa dilakukan apabila tidak menghadiri rapat paripurna dan atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut. Bahkan Otjim Supriatna tercatat hingga Senin (27/3/2017) sudah enam kali berturut-turut tidak mengikuti sidang paripurna.

Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli sebelumnya menyebutkan ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan tata terbit dewan yakni berturut-turut enam kali tidak mengikuti paripurna akan diusulkan kepada partai politik Otjim untuk diambil langkah dalam proses selanjutnya.

'Saat ini beliau tersangkut korupsi dan berproses di Kejaksaan, ketidakhadirannya karena masalah itu. Namun dalam tatib dewan tidak melihat itu. Enam kali tidak hadir paripurna BK akan meneliti dan melihat dan pada akhirnya ambil keputusan untuk mengusulkan kepada pimpinan dewan merekomendasikan untuk diberhentikan,' ucap Jhon

Otjim sendiri adalah tersangka dalam proyek senilai Rp3,257 miliar yang bersumber dari DAK-DR 2001 di Dinas Kehutanan Kabupaten Kotim, di mana saat proyek ini bergulir Otjim menjabat sebagai kepala dinas.

Sebelum Politisi Partai Golkar ini ditahan penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng juga sudah menahan Suryo Handoko namun pelaksana lapangan dari PT Unisari Adiprima rekanan dalam proyek ini sudah terlebih divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (NACO)

Berita Terbaru