Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Wajib Pekerjakan 30% Tenaga Kerja Lokal

  • 11 April 2017 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur, mengatakan bahwa DPRD, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal pada 3 April 2017.

"Berdasarkan Pasal 26 pada Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, perusahaan wajib memanfaatkan tenaga kerja lokal 30%," kata Letus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/4/2017).

Dengan disahkannya Perda tersebut, Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM dalam waktu dekat akan menyampaikan surat edaran ke perusahan. Di samping itu akan menyosialisasikannya kepada masyarakat. Supaya keberadaan perda inisiatif DPRD itu bisa diterapkan sesuai harapan.

"Bila ada kegiatan atau kunjungan ke kecamatan-kecamatan maupun perusahaan, kita sosialisasikan perda ini," sebut dia.

Letus menambahkan, pihaknya juga akan mengadakan rapat dengan instansi terkait mengenai perda tersebut. Kususnya yang berhubungan dengan punishment (sanksi) bila perusahan tidak mentaati ketentuan yang ada di perda. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru