Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Ini DPRD Sampaikan Berkas Putusan MA Soal Pemakzulan Bupati Katingan ke Gubernur

  • Oleh Abdul Gofur
  • 11 April 2017 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - DPRD Katingan menyampaikan berkas putusan Mahkamah Agung (MA) soal pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie ke Gubernur Kalteng, Selasa (11/4/2017).

"Hari ini yang menyerahkan Wakil Ketua II DPRD Katingan Alfujiansyah dan anggota Fahmi Fauzi," kata Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa.

Sebelumnya, Senin (10/4/2017) seusai paripurna istimewa dengan agenda pembacaan putusan Mahkamah Agung soal pemakzulan Bupati Katingan, Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa mengatakan jika dewan dalam waktu dekat bakal segera menyampaikan berkas hasil putusan Mahkamah Agung terkait pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie.

"DPRD akan secepatnya menyerahkan dokumen berkas putusan MA itu kepada Gubernur Kalteng untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri," tuturnya.

Menurutnya paling lama 14 hari sejak MA menyerahkan putusan itu kepada DPRD, berkas tersebut sudah harus disampaikan kepada gubernur. MA sendiri sudah menyerahkan putusan itu kepada DPRD Katingan, Rabu (5/4/2017).

"Kalau tidak hari ini kemungkinan besok dokumen berkas itu kita sampaikan ke gubernur," katanya. Di tangan Gubernur Kalteng, lanjut Mantir berdasarkan aturan paling lama surat itu 7 hari sudah harus disampaikan ke Mendagri.

Kalau tidak, katanya maka Menteri Dalam Negeri akan mengambil langkah. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru