Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Serahkan Putusan Mahkamah Agung, DPRD Katingan Gagal Bertemu Gubernur

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 11 April 2017 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Perwakilan DPRD Kabupaten Katingan akhirnya menyerahkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun, niatan mereka untuk menyerahkan surat langsung ke Gubernur Sugianto Sabran gagal. Mereka hanya bertemu Penjabat Sekda Kalteng Sahrin Daulay.

Putusan MA itu dibawa dua perwakilan DPRD Katingan yaitu Wakil Ketua II Alfauziansyah dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pahmi Fauzi, beserta beberapa pejabat Sekretariat Dewan (Setwan) di DPRD Katingan. Mereka menyampaikan keputusan DPRD Katingan pada sidang istimewa yang melengserkan Bupati Ahmad Yantengli dan salinan putusan MA agar bisa diteruskan oleh Gubernur kepada Mendagri.

'Kami menyampaikan Keputusan tentang keputusan pemberhentian Bupati Katingan hasil sidang istimewa dan Putusan MA kepada Gubernur agar diteruskan kepada Mendagri,' ungkap Alfauziansyah seusai bertemu Pj Sekda Provinsi, Selasa (11/4/2017) sore.

Selanjutnya, kata dia, pihak DPRD akan menunggu proses selanjutnya terkait surat berisi putusan pemberhentian Ahmad Yantengli dari posisinya sebagai Bupati. Sebab, hasil putusan MA wajib ditindaklanjuti oleh Mendagri paling lambat 30 hari setelah dikeluarkan.

'Maksimal 14 hari sejak MA menyerahkan berkas putusan ke DPRD sudah harus diserahkan kepada Gubernur. Setelah diteruskan Gubernur, Mendagri akan melakukan penilaian terkait tindak lanjut Putusan MA tersebut,' katanya.

Sebagaimana diberitakan, DPRD Katingan mengusulkan pemakzulan Bupati Ahmad Yantengli ke MA awal Februari 2017. Kemudian Putusan MA keluar pada 29 Maret 2017 dan mengabulkan permohonan DPRD Katingan. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru