Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Ketua II DPRD Katingan Alfauziansyah Sebut Tugas Masih Belum Selesai

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 11 April 2017 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Seusai menyampaikan surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan hasil sidang istimewa DPRD Katingan tentang pemakzulan Bupati Ahmad Yantinglie ke Pemprov Kalteng, perwakilan DPRD Katingan mengatakan tugas mereka belum selesai.

Wakil Ketua II DPRD Katingan Alfauziansyah mengatakan, pihaknya harus menunggu proses di Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebab surat keputusan dari Mendagri itulah yang nantinya menjadi dasar pemberhentian Bupati Ahmad Yantenglie.

'Meskipun surat putusan MA ini sudah sampai di tingkat provinsi, namun tugas kita masih belum selesai, yaitu menunggu SK Mendagri. Surat putusan dari Mendagri itu nantinya jadi dasar pemberhentian Bupati Katingan,' ungkapnya seusai bertemu Penjabat Sekda Kalteng Sahrin Daulay, Selasa (11/4/2017).

Setelah putusan Mendagri keluar, lanjut dia, tindakan selanjutnya adalah DPRD Katingan akan mempersiapkan sidang paripurna istimewa kembali untuk pemberhentian Bupati Katingan. 'Jadi kita masih menunggu proses selanjutnya untuk sidang lagi,' sebut Alfauziansyah.

Seperti diberitakan, perwakilan DPRD Katingan akhirnya menyerahkan berkas putusan MA ke Gubernur Kalteng. Namun, kedatangan mereka gagal bertemu Gubernur. Mereka hanya bertemu Penjabat Sekda Kalteng Sahrin Daulay.

Putusan MA itu dibawa dua perwakilan DPRD Katingan yaitu Wakil Ketua II Alfauziansyah dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pahmi Fauzi, beserta beberapa pejabat Sekretariat Dewan (Setwan) di DPRD Katingan. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru