Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SKPD Diubah menjadi OPD

  • Oleh Multri Saputra
  • 12 April 2017 - 08:18 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sesuai Peraturan Pemeritah Nomor 18 tahun 2016, ada perubahan mendasar dalam penamaan dinas/badan di provinsi, kabupaten/kota. Jika sebelumnya dinas/badan disebut juga sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kini namanya berubah organisasi perangkat daerah (OPD).

Demikian di antara kesimpulan dari hasil konsultasi Badan Legislasi (Baleg) DPRD Barito Timur (Bartim), ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana yang disampaikan Ketua Baleg DPRD Bartim Unriu Ngubel, Rabu (12/4/2017).

Berkenaan dengan implikasi tersebut maka DPRD Bartim juga harus menyesuaikan dalam penamaan alat kelengkapan dewan (AKD).

"Dengan adanya PP tersebut SKPD harus berubah menjadi OPD. Selain itu beberapa OPD juga ditarik ke provinsi," imbuh Unriu.

Implikasi yang harus berubah tersebut menyebabkan beberapa mitra kerja komisi seperti Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang menjadi mitra Komisi II ditarik ke provinsi.

"Kalau ditarik ke provinsi, kan mitra Komisi II menjadi berkurang. Oleh karena itu kami yang tergabung dalam Baleg merasa perlu mempertanyakan itu ke Kemendagri Ditjen Fasilitasi KDH dan DPRD," katanya.

Baleg DPRD Bartim sengaja berkonsultasi ke Kemendagri mempertanyakan berkenan PP Nomor 18 tahun 2016 yang berimplikasi pada perubahan penamaan/penyebutan nama alat kelengkapan dewan.

"Kami konsultasi dengan Kemendagri mengenai perubahan penamaan alat kelengkapan dewan. Ternyata banyak perubahan dalam nama tersebut." kata dia.

Di antara perubahan nama lainnya, yakni Badan Legislasi (Baleg) diubah namanya menjadi Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Program Legislasi Daerah (Prolegda) diubah namanya menjadi Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda).  (MULTRI SAPUTRA/B-5)

Berita Terbaru