Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapuas Belum Terima Petunjuk soal Kebijakan HET Gula Pasir, Minyak Goreng, dan Daging Beku

  • 12 April 2017 - 20:36 WIB

BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Sampai saat ini pihak Dinas Perdagangan Industri,Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sampai saat ini belum menerima petunjuk teknis penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk produk gula pasir, minyak goreng dan daging. 

"Sampai saat ini, kita belum menerima petunjuk dari provinsi terkait penetapan HET untuk kebutuhan bahan pokok baik itu gula, minyak goreng dan daging," kata Baharudin, Kepala Bidang Perdagangan Perindagkop UMKM Kabupaten Kapuas (12/4/2017).

Dia menlanjutkan, setidaknya mestinya ada surat tembusan dari pusat ke provinsi.

"Kebijakan pasar dalam menentukan HET belum bisa kita laksanakan. Setidaknya ada undangan rapat dari provinsi, terkait penetapan HET. Nantinya disosialisasi kepada para pedagang bahwa telah ditentukan HET dan tidak diperbolehkan  menjual melebihi HET," ungkapnya.

"Kalau sudah ditentukan akan dilakukan operasi pasar, jangan sampai ada permainan di kalangan pedagang untuk bermain harga di atas HET," tukasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-10)

Berita Terbaru