Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebagian Besar Usaha Galian C di Kotim Ilegal

  • Oleh Naco
  • 12 April 2017 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Sebagian besar usaha galian c di Kabupaten Kotim ternyata ilegal. Ada beberapa kendala penyebab usaha itu hingga kini tidak mengantongi izin dari pihak terkait.

Asisten II Setda Kotim Halikinnor, Rabu (12/4/2017) mengatkaan, itu terjadi lantaran sebagian besar kawasan usaha itu masuk dalam kawasan hutan. Selama ini, usaha itu masih ditoleransi, hingga adanya penertiban pertambangan ilegal yang dilakukan aparat.

'Memang mereka ini yang digali cuma beberapa hektare saja. Berapa sih harga pasir, kalau harus pinjam pakai kawasan yang lahannya segitu dengan 100 hektare sama saja. Ini (izin) kewenangan pusat dan prosesnya pun lama. Ini yang perlu dicari jalan keluarnya,' ujar Halikin.

Halikin ingin usaha galian C di Kotim semua berizin. Dengan izin, pemerintah bisa memungut pajak. Dan pengusaha pun bisa tenang menjalankan aktivitas galiannya.

Tidak seperti sekarang ini, usaha itu masih terlihat kucing-kucingan dengan aparat, ada sejumlah pengusaha yang nekat bekerja namun sebagian besar memilih istirahat terlebih dahulu, sambil menunggu kebijakan dari pemerintah maupun aparat terkait.

Namun menurut Halikin dari Pemerintah Daerah sendiri untuk proses izin tidak ada kendala karena hanya berupa rekomendasi. Sementara untuk izin langsung ditangani oleh pemerintah provinsi.

'Asalkan kawasannya jelas, tidak ada masalah kita akan keluarkan rekomendasinya,' pungkas Halikin. (NACO/B-11)

Berita Terbaru