Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua KPU RI Resmikan Rumah Pintar Pemilu di Palangka Raya

  • Oleh Rokim
  • 12 April 2017 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Juri Ardiantoro meresmikan Rumah Pintar Pemilu di Kota Palangka Raya, Kamis (6/4/2017).

Khusus di Provinsi Kalimantan Tengah ditahap awal hanya tiga Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang diresmikan KPU RI. Yakni KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Kota Palangka Raya, dan KPU Kabupaten Katingan.

Secara simbolis Ketua KPU Juri Ardianto terlebih dulu meresmikan Rumah Pintar Pemilu di KPU provinsi, setelah itu dilanjutkan ke KPU Palangka Raya pukul 10.30 WIB.

Hari itu juga Juri Ardiantoro bersama Ketua KPU Kalimantan Tengah, Ahmad Syar'i bersama rombongan meresmikan Rumah Pintar Pemilu di KPU Katingan.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi menjelaskan latar belakang disediakannya Rumah Pintar Pemilu ini karena tingkat partisipasi pemilih disetiap penyelenggaraan pemilu cenderung menurun.

Eko berharap dengan disediakannya Rumah Pintar Pemilu ini tingkat partisipasi pemilih pada pemilu serentak 2018 di Palangka Raya bisa meningkat.

"Jadi bagi masyarakat yang belum paham soal pemilu dan tata cara memilih bisa datang ke kantor KPU. Di Rumah Pintar Pemilu ini disediakan berbagai informasi yang dipajang di dinding kantor KPU," timpal Wawan Wiraatmaja Komisioner KPU Palangka Raya kepada Borneonews.co.id, Selasa (12/4/2017) sore.

Adapun informasi yang bisa diperoleh di Rumah Pintar Pemilu ini meliputi sejarah pemilu pertama di Indonesia hingga saat ini. Di papan informasi juga dipajang foto presiden pertama hingga saat ini. Semua presiden itu dipilih melalui hasil pemilu.

Dipajang pula foto-foto calon walikota dan wakil walikota Palangka Raya. Ada foto-foto calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah hasil pilkada 2015.

Ada pula foto-foto calon anggota DPD, DPR RI, dan DPRD. Di Rumah Pintar Pemilu ini juga dipasang tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, DPD, RPR RI, dan DPRD, termasuk penjelesan mengenai sistem demokrasi. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru