Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Jawaban Kasat Lantas Terkait Keluhan Terhadap Razia di Komplek Perkantoran Pemkab Murung Raya

  • Oleh Supri Adi
  • 12 April 2017 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Razia kelengkapan kendaraan bermotor yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Murung Raya di depan Kantor Satu Atap, Jalan Letjend Soeprapto, Kota Puruk Cahu, pada Rabu (12/4/2017) siang dikeluhkan sejumlah pengendara.

Keluhan muncul lantaran ada sejumlah pengendara menganggap razia itu menyalahi aturan. Pasalnya, Jalan Letjed Soeprapto merupakan akses menuju komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Menanggapi keluhan itu, Kasatlantas Polres Murung Raya Iptu M Syafuan justru menanyakan dasar hukum pihak yang keberatan. "Apa payung hukum mereka sehingga kepolisian tidak bisa melaksanakan razia di komplek perkantoran Kita punya undang-undangnya, hak kita melakukan itu (razia) karena berkaitan dengan jalan," ungkap Iptu Syafuan melalui kepada Borneonews melalui WhatsApp, Rabu malam.

Meski begitu, Kasatlantas menilai wajar ada pihak yang komplain atas pelaksanaan razia di lokasi itu. Karena memang baru dilaksanakan kali ini.

"Supaya mereka (ASN) sadar juga dan tidak ada yang kebal hukum. Kami mau tertib (berlalu lintas) dari perkantoran untuk mencontohkan kepada masyarakat," tambah Iptu Syafuan lagi.

Tidak hanya itu, Kasatlantas juga menyampaikan penamaan komplek perkantoran seberanya tidak tepat. Sebab setiap orang bisa lewat dan ada jalan tembus menuju Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung.

"Kalau itu komplek perkantoran berarti sudah tertata komplek itu dan tidak bisa tembus ke desa manapun serta dikelilingi pagar," turut Kasatlantas. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru