Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koperasi Rimba Jaya Sebut Lahan Mereka Bukan yang Termasuk Dibebaskan PT MAP

  • Oleh Naco
  • 13 April 2017 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Koperasi Rimba Jaya Inhutani membantah lahan mereka seluas sekitar 167 hektare sudah pernah dibebaskan oleh Mulia Bungsu yang kini dikuasai oleh perusahaan PT MAP, di daerah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Kalau melihat dari pembebasan itu tanah yang dibebaskan perusahaan tidak termasuk lahan milik koperasi Rimba Jaya, tidak pernah diganti rugi," kata Untung TR perwakilan dari pihak koperasi dalam hearing di DPRD Kotim, di Sampit, Kamis (13/4/2017).

Karena menurut Untung lahan yang dibebaskan oleh manajemen PT MAP itu hanya di kawasan yang berjarak sekitar 100 meter dari Jalan Jenderal Sudirman, Sampit. Sementara lahan koperasi Rimba Jaya Inhutani lokasinya 800 meter ke dalam dari Jalan Jenderal Sudirman hingga tiga kilometer.

"Jadi jauh dari lahan koperasi tanah yang sudah dibebaskan oleh perusahaan itu," kata Untung.

Maka dari itu menurut pihak koperasi mereka tidak pernah merasa menerima ganti rugi baik itu tanam tumbuh karet maupun lahan tersebut. Itulah yang disesalkan oleh pihak koperasi.

"Jika lahan kami itu tidak digarap mungkin saat ini anak cucu kami sudah bisa menikmati hasil tanam tumbuh kebun di koperasi kami ini," kata pengurus koperasi lainnya.

Seperti diketahui lahan koperasi Rimba Jaya Inhutani sendiri ditanami karet sejak 1999 silam, hingga akhirnya untuk mengelola kebun itu dibentuk koperasi Rimba Jaya Inhutani, akan tetapi saat kegiatan berjalan lahan itu digarap oleh PT MAP dan ditanami sawit.

"Ini sudah kita dengarkan bersama pengakuan koperasi mereka tidak pernah menerima ganti rugi, ada orang yang membebaskannya mengatasnamakan anggota koperasi," tukas pimpinan hearing, Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo. (NACO/N).

Berita Terbaru