Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Tahun Jual Kupon Putih Penjudi Ini Kantongi Rp500 Ribu Sehari

  • Oleh Naco
  • 13 April 2017 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mathari (55) ternyata sudah dua tahun menggeluti usaha judi jenis kupon putih (Kupu). Tidak heran kalau langganannya cukup banyak, sehingga sehari omzet penjualannya mencapai Rp500 ribu. Tetapi, ia apes, tertangkap polisi.

"Baru kali ini saya tertangkap setelah dua tahun menggeluti judi ini," kata Mathari saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, di Sampit, Kamis (13/4/2017).

Warga Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini diciduk polisi di kediamannya, Senin (13/2/2017). Dari tangaannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit handphone, uang Rp524 ribu, grafik, dan kertas tebak angka.

Dalam aksinya, warga  memasang kupon putih melalui sms. Hasil pembelian dari langganannya itu ia setorkan kepada Edi, warga Jalan Walter Hogo, Kecamatan Baamang, Kotim.

Akan tetapi setiap penyetoran uang ia jarang ke rumah Edi. Edi yang selalu mengambil uang penjualan kepadanya, sehingga ia mengaku tidak tahu persis di mana alamat Edi. Sehingga dalam kasus ini hanya Mathari yang harus menanggungnya.

"Dari hasil penjualan itu saya hanya dapat dua persen," kata tersangka yang dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. (NACO/N).


TAGS:

Berita Terbaru