Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Terancam Tidak Bisa Dilantik

  • Oleh Supri Adi
  • 13 April 2017 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dari 35 desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Maret lalu, dua kepala desa hasil Pilkades tersebut terancam tidak bisa dilantik pada hari Senin (17/4/2017 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mura, Hendri Silvanus mengatakan penyebab dua kepala desa terpilih hasil Pilkades serentaj tidak bisa dilantik karena masih dalam proses sengketa.

"Sekarang saya belum mengetahui hasil proses sengketa di Desa Konut dengan Desa Tumbang Naan. Saya targetkan sampai hari Sabtu (15/4/2017) nanti harus ada keputusan biar hari Senin (17/4/2017) bisa dilantik," ungkap Hendri, Kamis (13/4/2017).

Menurut Hendri, sesuai tahapan Pilkades setertan tahun 2017 ini pada Hari Senin (17/4/2017) nanti Bupati Murung Raya akan melantik kepala desa terpilih secara kolektif di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang.

Diluar itu, dalam proses Pilkades serentak di Kabupaten Murung Raya dua desa, yakni Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang dan Desa Tumbang Naan, Kecamatan Seribu Riam resmi menggugat hasil pilkades. (SUPRIADI/B-8)

Berita Terbaru