Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setiap Kecematan Harus Memiliki Pos Damkar

  • 13 April 2017 - 14:44 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dari enam kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum ada satupun kecamatan yang memiliki pos pemadam kebakaran (damkar) beserta armada dan sarana prasarananya. "Semestinya setiap kecamatan memiliki pos damkar untuk memudahkan jangkauan personel damkar untuk melakukan pemadaman," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Damkar dan Satpol-PP Kabupaten Kobar Hermon F Lion, Rabu (13/4/2017).

Sesuai aturan penanganan kebakaran, sambung Hermon, setiap kecamatan wajib memiliki pos damkar beserta armada dan personelnya. Terkait persoalan ini, pihaknya sudah mengajukan pembentukan pos damkar di dua kecamatan.

"Rencananya kita akan membangun pos damkar di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) dan Kecamatan Kumai," terangnya.

Sesuai Permendagri Nomor 9/2012, tentang Standar Pelayanan Minimal, radius terjauh dari Damkar adalah 7,5 kilometer dan waktu tanggap ketika ada panggilan kebakaran adalah 15 menit.  "Namun di dalam aturan itu juga masih perlu disesuaikan dengan wilayah," imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Damkar dan Satpol-PP Kabupaten Kobar kini memiliki delapan mobil damkar, dari jumlah itu hanya enam mobil yang siap operasi. Sesuai dengan pemetaan, idealnya Dinas Damkar memiliki 10 mobil damkar siap operasi. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru