Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bendahara Dishub Kotim Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

  • Oleh Naco
  • 13 April 2017 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Riyadi Junniardi, bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di dinas tersebut akan segera disidangkan. Hal itu menyusul dilimpahkannya perkara itu dari JPU Kejari Kotim ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya.

"Rencananya sidang perdana digelar 20 April 2017. Perkaranya sudah kami limpahkan," kata Kajari Kotim, Wahyudi, Kamis (13/4/2017).

Dalam kasus ini ketua majelis hakim yang ditunjuk yakni Agus, anggota majelis hakim Anwar dan Dedi Ruswandi.

"Itu informasi sementara dari Panitera Muda. Sementara surat penetapannya menyusul," kata Wahyudi.

Setelah proses sidang digelar Riyadi tidak lagi menjadi penghuni Lapas klas IIb Sampit. Nantinya ia akan dititipkan di Rutan Palangka Raya untuk mempermudah proses persidangan.

Riyadi merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak dan jasa servis kendaraan Dishub Kotim. Kasus itu mencuat karena adanya laporan fiktif pertanggungjawaban penggunaan DPA Dishub Kotim pada 2015 lalu.

Atas perbuatannya itu, dari perhitungan penyidik Kejaksaan negara dirugikan sekitar Rp100 juta. Sementara itu dalam menghadapi kasus ini Riyadi didampingi kuasa hukumnya, Fachri Mashuri. (NACO/B-11)

Berita Terbaru