Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Gadungan Ini Ternyata Lakukan Penggelapan Motor

  • Oleh Budi Yulianto
  • 13 April 2017 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Krisna Imanuel (29 tahun), polisi jadi-jadian alias polisi gadungan yang ditangkap Polsek Bukit Batu di Jalan Tjilik Riwut Km 24, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu pada Kamis (6/4/2017) lalu, ternyata juga melakukan penggelapan kendaraan bermotor.

Krisna yang sebelumnya memiliki nama Muhamad Alfajar alias Amat itu kini menjalani proses hukum di Polsek Sabangau. "Dari hasil pengembangan, dia ternyata melakukan penggelapan motor," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Kamis (13/4/2017).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sabangau Aiptu Siswandi menambahkan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada 6 Februari 2017. Korban bernama Budi Prayitno (52) warga Dadahup, Kabupaten Kapuas. Namun peristiwanya terjadi di Palangka Raya. "Motor yang digelapkan jenis Supra 125, KH 2901 PC," ucap Siswandi.

Dia menuturkan, modus penggelapan tersebut yakni Amat berucap kepada korban hendak meminjam motor. Selain itu juga meminjam uang Rp 2 juta. Alasannya untuk membayar utang kepada seseorang. "Padahal dia tidak punya utang. Kemudian uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya. (BUDI YULIANTO/B-8)

Berita Terbaru