Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu 0,46 Gram Antarkan Supriadi ke Jeruji Besi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 April 2017 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Supriadi alias Upi (44) warga Jalan Jaya Wijaya 1a, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, diringkus Satreskoba Polres Kotim atas kasus peredaran sabu, Rabu (12/4/2017).

"Tersangka kami tangkap di baraknya. Saat ini masih dalam penyidikan intensif," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi Prianto, Kamis (13/4/2017).

Tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat 0,46 gram, sebuah timbangan digital, tiga pak plastik klip, dua buah sumbu, empat buah sendok terbuat dari sedotan, isolasi, pipet kaca, kompor dari korek api gas, bong sabu, dan dua buah telepon seluler (ponsel).

Keberhasilan petugas menangkap tersangka berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.

Usai itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang disaksikan ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti kasus tersebut

"Setelah menemukan barang bukti, tersangka kami amankan di ditahan di polres," pungkas Wahyu. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru